Polres Klungkung Amankan Jalannya Eksekusi Perdata Tanah di Kecamatan Dawan
Polres Klungkung – Personel Polres Klungkung bersama Polsek Dawan melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi perdata terhadap objek tanah yang berada di Desa Paksebali dan Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, (29/9).

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, Kapolsek Dawan AKP I Gede Budiarta, serta pejabat utama Polres Klungkung.
Hadir pula pihak-pihak terkait dalam kegiatan tersebut, antara lain pihak yang bersengketa, panitera dari Pengadilan Negeri Semarapura, kuasa hukum pemohon dan termohon, perangkat Desa Paksebali, saksi pendamping tanah, serta personel Polri yang dilibatkan dalam pengamanan.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, juru sita Pengadilan Negeri Semarapura membacakan putusan eksekusi di hadapan para pihak, kuasa hukum, dan warga pendamping. Selanjutnya, panitera/juru sita melakukan eksekusi sesuai dengan objek perkara berupa pengukuran serta pemasangan tanda batas tanah sesuai putusan pengadilan.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan tertib dan kondusif.
“Polri hadir untuk menjaga agar proses eksekusi dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi ini akan berlanjut pada Selasa, 30 September 2025, dengan tahapan lanjutan sesuai agenda Pengadilan Negeri Semarapura.

