Info Seputar SKCK
Pertanyaan dan Jawaban yang sering dihadapi oleh pemohon Layanan SKCK Polres Klungkung.
SILAKAN KLIK sesuai informasi yang anda butuhkan pada pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. LAYANAN SKCK BUKA PADA HARI APA DAN JAM BERAPA ?
SENIN s/d KAMIS : 08.00 sd 14.00 WITA,
Pembagian jam :
- Pendaftaran : 08.00 sd 14.00 Wita
- Penerbitan : 08.00 sd 15.00 Wita
JUMAT : 08.00 Sd 15.30 Wib,
- Pendaftaran : 08.00 sd 14.00 Wita
- Penerbitan : 08.00 sd 15.30 Wita
SABTU : 08.00 sd 10.00 WITA,
- Pendaftaran : 08.00 sd 09.30 Wita
- Penerbitan : 08.00 sd 100 Wita
2. Apakah bisa melayani skck secara Online ?
Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online https://skck.polri.go.id/ dinonaktifkan.
Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melaluigoogleplaystore danappstore.
Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan public POLRI, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
3. Apa saja syarat pembuatan skck baru ?
SKCKPemohon membawa serta :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Lahir/ Kenal lahir/ Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar merah ukuran 4X6 = 4 lembar (berpakaian sopan / berkerah dan tidak memakai tutup kepala serta kaca mata )
- Kartu Rumus Sidik Jari
- Pemohon SKCK online dapat mendaftar/registrasi dan mengisi persyaratan melalui Website yang dibuat Mabes Polri yg sudah ditentukan yaitu https://skck.polri.go.id atau melalui Aplikasi Android Play Store Super APP dan kemudian bisa langsung ke Polres setempat untuk pengambilan SKCK
- Surat keikutsertaan aktif program JKN, BPJS Kesehatan
4. Apa saja syarat pembuatan perpanjangan skck?
- Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
- Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh.
5. Berapa biaya SKCK ?
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
6. Pembayaran skck bisa dilakukan lewat metode apa saja ?
Cash : Membayar di loket BRI yang tersedia di ruang pelayanan SKCK
Cashless : untuk skck online pembayaran melalui Briva
7. Apakah legalisir dikenakan biaya ?
Legalisir SKCK tidak ada biaya (gratis)
8. Apakah pembuatan SKCK perlu surat pengantar dari Desa/Lurah ?
Tidak perlu, Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang tata cara penerbitan SKCK..
9. Apakah pembuatan SKCK perlu surat pengantar dari Polsek ?
Tidak perlu, Kecuali SKCK Persyaratan Pendaftaran TNI/Polri, PNS
10. Apakah KTP luar Kab. Klungkung bisa membuat SKCK di Polres Klungkung ?
Tidak Bisa, Harus Ber-KTP Klungkung
11. Apakah tidak punya akte bisa mendapatkan SKCK ?
Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekolah
12. Apakah Usia dibawah 17 Th bisa membuat SKCK ?
Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan
13. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan ?
Untuk perpanjangan, bisa diwakilkan namun untuk SKCK Baru tidak bisa diwakilkan karena membutuhkan Sidik Jari Yang bersangkutan
14. Berapa lama jangka waktu masa berlaku SKCK ?
6 Bulan, Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang tata cara penerbitan SKCK
15. Apakah SKCK yang masih berlaku bisa diperpanjang ?
Bisa, dengan keperluan yang berbeda dan atau Skck Asli sudah tidak ada sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK asli
16. Apakah SKCK yang tanggal berlakunya habis, bisa diperpanjang?
Bisa, Maksimal kurang dari satu tahun bisa diperpanjang, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru
17. SKCK Polsek apa bisa diperpanjang di Polres?
Bisa, dengan ketentuan SKCK pembuatan Baru
18. SKCK asli hilang apa bisa diperpanjang dengan foto copy?
Bisa
