Polres Klungkung Bersama Pemkab Lakukan Pengawasan Harga Beras di Pasaran.
Polres Klungkung – Dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok dan memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kabupaten Klungkung, personel Polres Klungkung dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelkam, bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Pertanian, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Klungkung, melaksanakan kegiatan pengawasan harga beras di sejumlah lokasi di Kabupaten Klungkung, (25/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Kabupaten Klungkung dalam memantau pelaksanaan HET yang telah ditetapkan pemerintah untuk Zona 1 (Bali), yakni untuk Beras Premium di harga Rp 14.900/kg, Beras Medium di harga Rp 13.500/kg, serta Beras SPHP di harga Rp 12.500/kg.
Tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke beberapa titik, di antaranya UD Salin yang berlokasi di pintu masuk Pasar Galiran sisi timur, Kelurahan Semarapura Kelod, serta Supermarket Cahaya Melati di Jalan Puputan, Kelurahan Semarapura Kangin.
Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya pelanggaran di Supermarket Cahaya Melati, yang menjual beras premium dengan harga di atas ketentuan HET. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Klungkung melalui Kadis Koperindag dan Kasat Reskrim Polres Klungkung langsung memberikan Surat Teguran kepada pihak pengelola toko.
Pelaku usaha diberikan waktu selama satu minggu untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan HET.Apabila dalam waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, Dinas Koperindag akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha.
Kegiatan pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari oleh Satgas, dengan menyasar produsen, distributor, dan toko-toko beras di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.

