Bali

Polres Klungkung Gelar Press Release Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nusa Penida.

Polres Klungkung- Polres Klungkung melaksanakan press release pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin AKP Reno Candra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. melalui Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Klungkung mengamankan dua terduga pelaku yakni SD perempuan berusia 49 tahun dan M laki-laki berusia 52 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, Unit IV Satreskrim Polres Klungkung atas perintah Kasatreskrim Polres melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya kegiatan usaha perorangan Buraq Express milik terlapor SD dan Smile Office Snorkeling milik terlapor M yang diduga melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan barcode nelayan.

Selanjutnya BBM subsidi tersebut dipergunakan untuk mendukung operasional usaha guna meraup keuntungan lebih dan tidak sesuai peruntukannya bagi usaha perikanan atau nelayan.

Atas kejadian tersebut, petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi usaha Buraq Express berupa 15 jerigen warna biru yang masing-masing berisi 30 liter BBM jenis Pertalite, dua barcode nelayan, serta masing-masing satu unit sepeda motor warna hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Sementara di Smile Office Snorkeling, petugas mengamankan satu jerigen warna biru berisi 30 liter BBM jenis Pertalite, satu barcode nelayan, serta satu unit sepeda motor merk Honda lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Total keseluruhan BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan dari kedua pelaku usaha tersebut sebanyak 480 liter.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *