Respons Cepat Call Center 110, Polres Klungkung Tindaklanjuti Aduan Gangguan Kebisingan
Polres Klungkung – Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dengan merespons aduan yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait gangguan kebisingan akibat suara musik dengan volume keras di Jalan Kenyeri IV, Semarapura Kelod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, (20/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Aipda I Komang Darma bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan.

Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada pihak yang memutar musik agar menurunkan volume suara dan tidak memutar musik dengan tingkat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Selain itu, petugas juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, saling menghormati hak dan kenyamanan sesama warga, serta berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
“Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap setiap pengaduan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga untuk menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan lingkungan sekitar. Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan Kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar petugas di lapangan.

