Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Diamankan.
Polres Klungkung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., (21/7).

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ACW alias P (39) yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah pada Rabu, 1 Juli 2026, korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan tidak mengalami menstruasi. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan diketahui sedang mengandung sekitar enam bulan. Setelah mendapat penjelasan dari korban, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Klungkung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, dan selanjutnya dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang diduga digunakan pelaku adalah membujuk korban hingga terjadi dugaan tindak pidana tersebut.Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Klungkung berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan serta menangani setiap laporan secara cepat, profesional, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera dilakukan langkah-langkah penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” tegas AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K..

