Satreskrim Polres Klungkung Amankan Pelaku Curanmor, Motor Korban Belum Sempat Digadaikan
Polres Klungkung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang laki-laki berinisial AAGRW (52), warga Dusun Pasek, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.
Kasus tersebut berawal pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Korban I Komang Kariana (55), warga Dusun Pande, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, datang ke Wantilan Pura Sakenan yang berlokasi di Desa Kamasan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pura Sakenan dan kemudian masuk ke dalam wantilan. Setelah berada di dalam wantilan, korban baru menyadari bahwa kunci sepeda motor masih dalam keadaan tercantol pada kendaraan.
Korban kemudian kembali menuju lokasi parkir. Namun, setibanya di parkiran, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak
Kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi adanya seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik korban meninggalkan lokasi.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan mengembangkan informasi terkait arah pelaku setelah mengambil sepeda motor tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Pada Jumat, 25 September 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung berhasil menemukan seorang laki-laki berinisial AAGRW yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui telah mengambil satu buah helm jenis Pilot berwarna hitam milik korban.
Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan digadaikan. Namun, karena pelaku belum mengetahui pihak yang akan menerima gadai, sepeda motor tersebut belum sempat digadaikan dan masih berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir,” ujar AKP Reno Chandra Wibowo.
Saat ini, AAGRW telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diproses dengan sangkaan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

