Gerak Cepat Ungkap Curanmor, Satreskrim Polres Klungkung Amankan Anak Terduga Pelaku di Pelabuhan Bima
Polres Klungkung – Satreskrim Polres Klungkung mengamankan seorang anak berinisial AB (17), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, I Gede Riski Wardana Putra (22), memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 6273 UAX miliknya di Gang Ratna II, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.
Sebelum meninggalkan sepeda motornya, korban telah mencabut kunci kendaraan dan menyimpannya di dalam tas berwarna hitam. Tas tersebut kemudian dibawa ke sebuah rumah bedeng yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir kendaraan, sebelum korban melanjutkan pekerjaannya sebagai buruh bangunan.
Sekitar pukul 14.00 WITA, korban hendak menggunakan sepeda motornya. Saat mengambil tas untuk mencari kunci kendaraan, korban mendapati kunci sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya juga telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang anak berinisial AB (17), yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa anak tersebut telah meninggalkan Bali menggunakan jalur transportasi laut. Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung selanjutnya berkoordinasi dengan petugas kapal laut dan KP3 Pelabuhan Bima Kota.
Berkat koordinasi tersebut, petugas berhasil mengamankan anak berinisial AB di kawasan Pelabuhan Bima Kota.
Dalam pemeriksaan awal, anak tersebut mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi DK 6273 UAX.
Anak tersebut juga mengaku bahwa sepeda motor tersebut sempat ditinggalkan di pinggir jalan di wilayah Denpasar sebelum dirinya melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan untuk menyeberang menggunakan kapal laut dengan tujuan Sumba.
Selain sepeda motor, yang bersangkutan juga mengakui mengambil satu unit helm milik warga Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, yang kemudian digunakan untuk berkendara.
Saat ini, anak beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

