Jual Pertalite Online Rp70 Ribu per Botol, Satreskrim Polres Klungkung Amankan Pria di Desa Akah
Polres Klungkung – Satreskrim Polres Klungkung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Seorang pria berinisial IKS (26) diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Dusun Bungaya, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, (16/10).

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan penjualan Pertalite secara daring melalui status atau story Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui menjual Pertalite tanpa izin untuk memperoleh keuntungan. BBM tersebut dikemas dalam botol berkapasitas 1,5 liter dan ditawarkan dengan harga Rp70.000 per botol.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat botol berisi Pertalite, satu selang cokelat sepanjang 50 sentimeter, uang tunai Rp100.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci dan STNK, serta satu unit telepon genggam Vivo Y03t warna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan BBM yang bertentangan dengan ketentuan perizinan. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

