Info Seputar SIM
- LAYANAN SIM BUKA PADA HARI
SENIN SD KAMIS: PUKUL 08.00 SD 16.00 WIB
Pembagian jam :
• Pendaftaran : 08.00 Wib sd 11.30 Wib
• Penerbitan : 08.00 Wib sd 14.00 Wib
• Konsultasi : 08.00 Wib sd 15.00 Wib
• Pelatihan ujian praktek SIM : 15.00 Wib sd 16.00 Wib
JUMAT : PUKUL 08.00 SD 16.00 WIB
Pembagian jam :
• Pendaftaran : 08.00 Wib sd 11.00 Wib
• Penerbitan : 08.00 Wib sd 14.00 Wib
• Konsultasi : 08.00 Wib sd 15.00 Wib
• Pelatihan ujian praktek SIM : 15.00 Wib sd 16.00 Wib
SABTU: PUKUL 08.00 SD 12.00 WIB
Pembagian jam :
• Pendaftaran : 08.00 Wib sd 10.00 Wib
• Penerbitan : 08.00 Wib sd 12.00 Wib
NB: JIKA ADA HARI LIBUR NASIONAL MAKA AKAN DI UMUMKAN MELALUI INSTAGRAM SATPAS POLRES KLUNGKUNG
2. SYARAT BUAT SIM BARU Batas Usia Minimal
• SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
• SIM B1: 20 tahun
• SIM B2: 21 tahun Syarat Administratif
• KTP asli + fotocopy KTP
• Mengisi formulir permohonan
• Surat keterangan kesehatan jasmani
• Surat keterangan kesehatan rohani
• Bukti pembayaran resi BRI
• Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.\
3. SYARAT PERPANJANGAN SIM :
• KTP asli + fotocopy KTP
• Mengisi formulir permohonan
• Surat keterangan kesehatan jasmani
• Surat keterangan kesehatan rohani
• Bukti pembayaran resi BRI\
4. BERIKUT RINCIAN BIAYA YANG AKAN DIKENAKAN DALAM PEMBUATAN SIM:
• SIM A – Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
• SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
• SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
• SIM C – Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 – Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
• SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000 – Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
• SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000
5. METODE PEMBAYARAN SIM:
PENERIMAAN PEMBAYARAN HANYA DENGAN CHAS ATAU TRASFER BANK BRI
6. PEMBUATAN SIM HILANG
Pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya :
• Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
• Laporan polisi kehilangan SIM
• Membayar formulir di BII/BRI
• Mengisi formulir pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
7. PEMBUATAN ATAU PENINGKATAN SIM B1 UMUM
Persyaratan Membuat SIM B1 Umum Persyaratan yang diperlukan ketika akan mengajukan sebuah SIM rata-rata sama untuk semua jenis, pembedanya hanyalah pada usia. Untuk SIM B1 kategori umum sendiri, merujuk pada pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 No. 22 tahun 2009 diantaranya:
• Telah berusia minimal 22 tahunMemiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
• Telah Melengkapi Formulir
• Sidik Jari
• Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
• Lulus ujian teoritik, praktik dan ketrampilan
Kemudian, untuk mengurus surat izin kategori B1 umum ini selain syarat di atas terdapat tambahan sesuai dengan pasal 83 ayat (4) No. 22 tahun 2009, bahwa pemohon sebelum mengajukan harus sudah memiliki SIM A umum atau B1 minimal selama satu tahun Persyaratan Tambahan Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
• Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
• Membayar biaya pembuatan SIM baru
8. BISA PERPANJANG SIM LUAR KOTA DI SATPAS POLRES KLUNGKUNG
Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
