Bali

Bidkum Polda Bali Sosialisasikan Konsekuensi Hukum Pengguna Senjata Api di Polres Klungkung

Tim dari Bidkum Polda Bali, yang dipimpin oleh AKBP I Made Krisnha, S.H., M.H., selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali, melaksanakan sosialisasi hukum tentang konsekuensi hukum pengguna Senjata Api ( Senpi ) organik Polri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana umum, yang dilaksanakan di Aula Gedung Jalaga Dharma Pandapha Polres Klungkung (24/2/2025).

Tim yang beranggotakan Kompol I Nyoman Gatra, S.H, M.H., Penata TK I Titin Syami, Aipda Dewa Ketut Adi Pramadi, S.H., dan Bripda Kadek Billy Yudana diterima oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Wakapolres mengatakan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Bali untuk memberikan sosialisasi mengenai konsekuensi penggunaan senjata api yang berpotensi menimbulkan pidana umum kepada personil Polres Klungkung, agar personel yang mengikuti kegiatan untuk menyimak dengan baik materi yang disajikan oleh Tim Bidkum Polda Bali.

Kasubbid Sunluhkum dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ingin mengajak untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan hukum.Jangan sampai seperti pepatah setitik nila rusak susu sebelanga. “Untuk itu silakan disimak dengan baik materi ini”jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan dasar hukum dalam penggunaan senpi, serta jenis jenis penyalahgunaan senpi organik Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *