Tugas & Fungsi

KAPOLRES KLUNGKUNG

JOB DESCRIPTION

(1) Kapolres sebagaimana dimaksud dalam perkap No 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.

(2) Kapolres bertugas memimpin,membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polresta dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

WAKAPOLRES KLUNGKUNG

JOB DESCRIPTION

1). Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam perkap 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.

2). Wakapolres bertugas:
a). Membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres;
b). Dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan;
c). memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.

BAG OPS

JOB DESCRIPTION
Bagian Operasi, bertugas :

  1. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
  3. mengendalikan pengamanan markas

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  2. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  3. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  4. pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
  5. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
  6. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.

Bagian Operasi terdiri atas :

  1. Subbagian Pembinaan Operasi;
  2. Subbagian Pengendalian Operasi;
  3. Subbagian Kerja Sama; dan
  4. Urusan Administrasi.

BAG SDM

JOB DESCRIPTION
Bagian Sumber Daya Manusia, bertugas melaksanakan fungsi manajemen di bidang pembinaan sumber daya manusia, perawatan dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri pada Polri serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pembinaan karier pegawai negeri pada Polri, meliputi: usulan kenaikan pangkat dan ujian dinas kenaikan pangkat, pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  2. pelaksanaan rekapitulasi dan evaluasi penilaian kinerja pegawai negeri pada Polri;
  3. pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan pegawai negeri pada Polri serta pelaksanaan administrasi sistem informasi personel Polri;
  4. pembinaan rohani dan jasmani, pengusulan tanda kehormatan dan penghargaan bagi pegawai negeri pada Polri, dan penyelenggaraan administrasi pengakhiran dinas serta kesejarahan Polri;
  5. pelaksanaan pembinaan psikologi personel, pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api dan pelaksanaan konseling bagi pegawai negeri pada Polri yang bermasalah;
  6. pelaksanaan penelitian administrasi dalam proses penerimaan anggota Polri; dan
  7. penyelenggaraan pelatihan fungsi teknis kepolisian dan penyelenggaraan administrasi pegawai negeri pada Polri dalam mengikuti pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi.

Bagian Sumber Daya Manusia, terdiri atas:

  1. Subbagian Pembinaan Karier;
  2. Subbagian Perawatan Personel;
  3. Subbagian Pengendalian Personel; dan
  4. Urusan Administrasi.

BAG REN

JOB DESCRIPTION

Bagian Perencanaan, bertugas menyusun perencanaan kebijakan teknis dan strategis, menyusun rencana kerja, melaksanakan dan mengendalikan program dan anggaran, menerapkan sistem manajemen organisasi dan tata laksana, serta melaksanakan program reformasi birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum;
  2. penyusunan rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci serta evaluasi kinerja;
  3. penerapan sistem manajemen organisasi dan tata laksana;
  4. pelaksana program reformasi birokrasi;
  5. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, daftar isian pelaksanaan anggaran dan laporan kinerja instansi pemerintah; dan
  6. pembuatan administrasi otorisasi anggaran, penyusunan laporan realisasi anggaran, sistem manajemen anggaran polri, hibah dan penyusunan revisi anggaran.

Bagian Perencanaan, terdiri atas:

  1. Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi;
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  3. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan
  4. Urusan Administrasi.

BAG LOG

JOB DESCRIPTION
Bagian Logistik, bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen logistik yang meliputi pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, persediaan barang, perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan konstruksi, serta angkutan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Logistik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan manajemen pengadaan barang/jasa;
  2. penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, peralatan, pembangunan fasilitas dan konstruksi;
  3. pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
  4. perencanaan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang milik negara serta keuangan;
  5. penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian materiil logistik serta perbekalan umum;
  6. penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polres dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bagian Logistik.

Bagian Logistik, terdiri atas:

  1. Subbagian Perbekalan dan Peralatan;
  2. Subbagian Fasilitas dan Konstruksi; dan
  3. Urusan Administrasi.

SAT RESNARKOBA

JOB DISCRIPTION

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, dan prekursor;
  2. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres; dan
  4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya , terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; dan
  3. Unit.

SAT SAMAPTA

JOB DISCRIPTION

Satuan Samapta, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Samapta menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan, arahan, pelatihan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsamapta;
  2. perawatan dan pemeliharaan peralatan Satsamapta;
  3. pelaksanaan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan unjuk rasa, pengamanan objek vital, pengendalian massa, serta pencarian dan penyelamatan;
  4. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  5. pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan; dan
  6. pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi Satwa dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Satuan Samapta, terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli;
  4. Unit Pengamanan Objek Vital;
  5. Unit Pengendalian Massa; dan
  6. Unit Polisi Satwa.

SAT LANTAS

JOB DISCRIPTION

Satuan Lalu Lintas, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, keamanan dan keselamatan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas;
  3. penyelenggaraan pendidikan masyarakat lalu lintas, pengoperasionalan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas;
  4. pelaksanaan penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan lalu lintas, penanganan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas;
  5. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  6. penyelenggaraan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas

Satuan Lalu Lintas, terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli;
  4. Unit Keamanan dan Keselamatan;
  5. Unit Registrasi dan Identifikasi; dan
  6. Unit Penegakan Hukum

SAT BINMAS

JOB DISCRIPTION

Satuan Pembinaan, bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Pembinaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
  3. pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya;
  4. pembinaan teknis, pengoordinasian, dan pengawasan polisi khusus serta Satuan Pengamanan;
  5. pemberdayaan kegiatan pemolisian masyarakat yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat; dan
  6. peningkatan kemampuan dan profesionalisme serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Satuan Pembinaan Masyarakat, terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat;
  4. Unit Pembinaan Ketertiban Sosial;
  5. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa; dan
  6. Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

SAT POLAIRUD

JOB DISCRIPTION

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan, pembinaan masyarakat perairan serta potensi masyarakat dirgantara di daerah hukum Polres;
  2. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara;
  3. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal dan pesawat udara, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres; dan
  4. pelaksanaan dukungan logistik kapal dan pesawat udara.

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Patroli;
  4. Unit Penegakan Hukum; dan
  5. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal.

SAT TAHTI

JOB DISCRIPTION

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
  2. pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
  3. pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
  4. pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, terdiri atas:

  1. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  2. Unit Perawatan Tahanan; dan
  3. Unit Barang Bukti.

SIUM (SEKSI UMUM)

JOB DISCRIPTION

Seksi Umum, bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan meliputi kesekretariatan, kearsipan dan perpustakaan serta pelayanan pembinaan naskah dinas meliputi penelitian konsep naskah dinas, registrasi naskah dinas, dan tata naskah; dan
  2. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.

Seksi Umum, terdiri atas:

  1. Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan;
  2. Subseksi Pelayanan Markas; dan
  3. Urusan Administrasi.

SIPROPAM

JOB DISCRIPTION

Seksi Profesi dan Pengamanan, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan, pengendalian dan pemantauan terhadap pengaduan masyarakat tentang penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
  2. pembinaan dan pengamanan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan;
  3. pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
  4. pembinaan profesi yang meliputi pembinaan etika profesi, audit investigasi kasus baik eksternal maupun internal dan penegakan etika profesi Polri.

Seksi Profesi dan Pengamanan, terdiri atas:

  1. Unit Provos;
  2. Unit Pengamanan Internal; dan
  3. Urusan Administrasi.

SIWAS

JOB DISCRIPTION

Seksi Pengawasan, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
  2. pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
  3. pelaksanaan verifikasi;
  4. penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
  5. penanganan pengaduan masyarakat; dan
  6. pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.

Seksi Pengawasan, terdiri atas:

  1. Subseksi Operasional;
  2. Subseksi Pembinaan;
  3. Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
  4. Urusan Administrasi.

SIHUMAS

JOB DISCRIPTION

Seksi Hubungan Masyarakat, bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
  2. pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  3. penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;
  4. penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
  5. pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.

Seksi Hubungan Masyarakat, terdiri atas:

  1. Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia;
  2. Subseksi Penerangan Masyarakat; dan
  3. Urusan Administrasi.

SIKEU

JOB DISCRIPTION

Seksi Keuangan, bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
  2. pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
  3. penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.

SIDOKKES

JOB DISCRIPTION

Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian, bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, disaster victim investigation dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarga serta masyarakat umum;
  3. pelaksanaan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri; dan
  4. penyiapan dan pemeliharaan materiil dan fasilitas kesehatan.

Seksi Kedokteran dan Kesehatan, terdiri atas:

  1. Subseksi Kedokteran Kepolisian;
  2. Subseksi Kesehatan Kepolisian; dan
  3. Urusan Administrasi.

SI TIK

JOB DISCRIPTION

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan, Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
  2. pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
  3. penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, terdiri atas:

  1. Subseksi Teknologi Komunikasi;
  2. Subseksi Teknologi Informasi; dan
  3. Urusan Administrasi.

SI KUM

JOB DISCRIPTION

Seksi Hukum, bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan bantuan hukum;
  2. pemberian pendapat dan saran hukum; dan
  3. penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.

 Seksi Hukum, terdiri atas:

  1. Subseksi Bantuan Hukum;
  2. Subseksi Penyuluhan Hukum; dan
  3. Urusan Administrasi.

SPKT

JOB DISCRIPTION

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, bertugas memimpin dan mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

 Dalam melaksanakan tugas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk laporan Polisi, surat tanda terima laporan Polisi, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat keterangan catatan kepolisian, surat tanda terima pemberitahuan, surat keterangan lapor diri, surat izin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, surat izin mengemudi, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
  2. pengoordinasian dan pengendalian dalam pemberian bantuan serta pertolongan, antara laintindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi pemerintah;
  3. pelayanan masyarakat melalui surat dan media komunikasi dan media sosial;

pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagian Operasi