Kabag SDM Polres Klungkung Pimpin 1 Personel Jalani Sidang Nikah (BP4R)

Kabag SDM Polres Klungkung AKP NI Kadek Wahyuningsih Giri yang didampingi Kasiwas Iptu I Gede Suparta memimpin jalannya sidang nikah (BP4R) di Ruang Rapat Nusa Lembongan Polres Klungkung, Klungkung (4/9/2024).
Bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan wajib menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Pembekalan BP4R atau sebelum calon suami istri naik ke pelaminan ini sudah mulai dilaksanakan di Polres Klungkung dan berlaku bagi seluruh anggota.

Kabag SDM mengatakan bahwa pelaksanaan sidang perkawinan dan administrasi dinyatakan lengkap, sidang perkawinan ini juga merupakan syarat untuk melangsungkan pernikahan kepada kedua mempelai selaku anggota Polri.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan seluruh personel Polri serta calon pasangannya karena merupakan syarat untuk melangsungkan pernikahan,” Ucapnya.
Selain Kabag SDM Polres Klungkung dan Pengawas internal (Siwas)hadir juga unsur penasehat Sie Propam, Rohaniawan, unsur dan pengurus Bhayangkari serta pihak keluarga dari pasangan yang mengikuti sidang nikah
