Tingkatkan Profesionalisme Personel, Sat Samapta Polres Klungkung Gelar Latkatpuan dan Sosialisasi Penggunaan Kekuatan.
Polres Klungkung – Satuan Samapta Polres Klungkung menggelar kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Fungsi Teknis Samapta dan Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pengendalian Massa, bertempat di Gedung Dharma Jalaga Pandapa Polres Klungkung, (2/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kabagops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Klungkung Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.M., Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H., Kasi Propam Polres Klungkung Iptu I Komang Budiasa, S.H., serta para Kanit jajaran Sat Samapta dan Kanit/Unit Samapta Polsek jajaran.
Dalam arahannya, Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kasat Samapta beserta seluruh personel atas pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan tersebut.
Wakapolres juga memberikan motivasi kepada personel agar memiliki target dalam pelaksanaan tugas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta senantiasa meningkatkan penguasaan terhadap peralatan, memahami aturan dan menjaga kebugaran fisik sebagai penunjang pelaksanaan tugas di lapangan.
“Setiap personel harus memiliki target dan memahami apa yang menjadi tanggung jawabnya. Kuasai peralatan yang digunakan, pahami aturan yang menjadi pedoman dalam bertindak dan jaga kemampuan fisik. Semua itu merupakan bagian penting untuk menunjang profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam materi tersebut ditekankan bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, proporsional dan sesuai dengan tingkat ancaman atau perlawanan yang dihadapi.
Personel dituntut mampu menilai situasi dan kondisi sebelum mengambil tindakan sehingga penggunaan kekuatan benar-benar dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Kasat Samapta juga menjelaskan enam prinsip penggunaan kekuatan yang wajib dipahami dan diterapkan oleh setiap personel, yakni legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal (reasonable).
Selain itu, personel diingatkan untuk mengedepankan komunikasi, imbauan, negosiasi dan tindakan persuasif apabila situasi masih memungkinkan. Setiap tindakan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman dan bentuk perlawanan yang dihadapi.
“Penggunaan kekuatan bukan merupakan tindakan emosional ataupun tindakan balasan. Setiap tindakan harus memiliki dasar, tujuan yang jelas, dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Utamakan komunikasi dan pendekatan persuasif apabila situasi memungkinkan,” tegas Kasat Samapta.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi mengenai Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa oleh Dalmas, termasuk larangan dan kewajiban anggota Dalmas dalam pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan Latkatpuan dan sosialisasi ini, diharapkan kemampuan personel Sat Samapta Polres Klungkung semakin meningkat, baik dalam memahami ketentuan penggunaan kekuatan maupun dalam menghadapi situasi yang membutuhkan tindakan Kepolisian.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Klungkung untuk memastikan personel memiliki kemampuan yang memadai, mampu mengendalikan diri, serta senantiasa mengedepankan sikap humanis, disiplin, profesional, tepat dan terukur dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan peningkatan kemampuan yang dilakukan secara berkelanjutan, personel Sat Samapta diharapkan semakin siap menghadapi berbagai dinamika di lapangan serta mampu memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

