Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Dugaan Narkotika di Nusa Penida, Sabu 3,59 Gram Netto Diamankan
Polres Klungkung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DA (38), beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Batununggul. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas kemudian mengamankan DA di sebuah rumah di Desa Batununggul. Dengan disaksikan saksi dari masyarakat umum, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 6,15 gram bruto atau 3,59 gram netto. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip, potongan lakban berwarna hijau dan hitam, plastik pembungkus paket, tas kecil berwarna hijau, alat isap sabu atau bong, satu bundel plastik klip, kotak kacamata, uang tunai sebesar Rp600.000, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DA mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung menindaklanjuti perkara tersebut melalui pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), gelar perkara, proses penyidikan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan jaringan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Terduga pelaku belum pernah dihukum sebelumnya berdasarkan informasi awal yang disampaikan. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

