Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Nusa Penida, Seorang Pria Diamankan
Polres Klungkung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Ponjok, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.55 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I W W alias G (31), beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Penida. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melaksanakan patroli dan atensi di wilayah yang menjadi perhatian.
Saat berada di depan sebuah rumah di Dusun Ponjok, Desa Kutampi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengaku bernama I W W alias G.
Petugas selanjutnya membawa pria tersebut ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat keseluruhan 1,35 gram bruto atau 0,6 gram netto. Petugas juga mengamankan tiga bungkus permen bertuliskan “Tamarin”, tiga potongan pipet plastik berwarna hitam, satu bungkus rokok merek Sampoerna, satu korek api berwarna oranye, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A17.
Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, sesuai dengan penerapan pasal oleh penyidik.
Satresnarkoba Polres Klungkung terus melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat berjalan optimal demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

