Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Sabu di Nusa Penida, 33 Paket Diamankan
Polres Klungkung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan salah satu Penginapan, Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (27), asal Lombok Timur, beserta 33 paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu Berat total barang bukti 6,61 gram bruto atau 2,62 gram netto dan sejumlah barang lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dusun Batumulapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan profiling terhadap target.
Sekitar pukul 20.40 WITA, petugas kemudian mengamankan FR di areal salah satu Penginapan. Dengan disaksikan masyarakat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan satu buah jaket cokelat, wadah plastik minyak rambut, dompet cokelat, satu bendel plastik klip, korek api gas, alat hisap sabu atau bong, potongan pipet, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, FR mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya Kecamatan Nusa Penida.

