Giat RiksaKriminal 24 JamPolsek Nusa Penida

Gerak Cepat Tim Jalak Nusa, Kasus Pencurian di Jungutbatu Terungkap, Pelaku Resmi Ditahan

Polres Klungkung – Gerak cepat Tim Jalak Nusa bersama personel Polsubsektor Lembongan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di sebuah Bungalow , Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Seorang pria berinisial DSN, 22 Tahun, Lakis, Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan, dan kini telah resmi ditahan di Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk di kawasan wisata Nusa Lembongan. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 19.00 hingga 23.30 Wita. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian yang terjadi sebuah Bungalow,, Desa Jungutbatu.

Berbekal laporan tersebut, Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan serta mendalami informasi yang diperoleh. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang pria yang diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas kemudian mendatangi rumah kost tempat pria tersebut tinggal sementara di Desa Jungutbatu. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Polsubsektor Lembongan, kemudian ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kegiatan pengungkapan tersebut, tim dipimpin oleh Kapolsubsektor Lembongan Bripka I Ketut Astrawan, S.H., bersama PS Panit Opsnal I Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Aiptu I Ketut Sudiarta, S.H., serta enam personel gabungan Tim Jalak Nusa dan Polsubsektor Lembongan.

Dari hasil kegiatan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi uang dolar Amerika Serikat sebesar USD 900, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi DK 3577 MP, satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam berkapasitas 64 GB, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polsek Nusa Penida. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi wujud nyata kehadiran Tim Jalak Nusa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Nusa Penida. Melalui patroli, penyelidikan, serta respons terhadap laporan masyarakat, Tim Jalak Nusa terus berupaya mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas, khususnya di kawasan wisata yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.

Polsek Nusa Penida mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.

Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menegakkan hukum secara profesional, serta menjaga wilayah Nusa Penida dan Nusa Lembongan tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *