Bali

Bendesa Adat Dilibatkan dalam Sosialisasi P4GN, Wujudkan Klungkung Bebas Narkoba.

Polres Klungkung – Upaya serius dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung terus digencarkan. Salah satunya melalui Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Desa Takmung, Banjarangkan, (2/10).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Klungkung, Kepala Badan Kesbangpol Klungkung, Ketua MDA Kabupaten Klungkung, Kepala BNNK Klungkung, Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Gede Mudana, Bendesa Alitan, serta 33 Bendesa Adat dari Kecamatan Dawan, Klungkung, dan Banjarangkan.

Menariknya, sebelum kegiatan dimulai, seluruh Bendesa Adat yang hadir terlebih dahulu mengikuti tes urin oleh BNNK Klungkung dan hasilnya seluruh peserta dinyatakan negatif.

Acara dibuka oleh Kaban Kesbangpol Klungkung yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran undangan. Dari 70 undangan yang disebar, 33 Bendesa hadir sementara lainnya berhalangan karena kegiatan adat. “Kami berharap Bendesa Adat dapat menjadi teladan dalam pencegahan peredaran narkoba di masyarakat,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Klungkung menekankan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak kehidupan masyarakat, mengancam generasi muda, serta mengganggu keberlangsungan bangsa. “Kejahatan ini terstruktur dengan jaringan internasional dan berdampak pada stabilitas ekonomi, keamanan, dan sosial. Peran tokoh adat sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba di desa adat masing-masing demi terwujudnya Klungkung Bebas Narkoba,” tegas Bupati.

Sementara itu, BNNK Klungkung dalam materinya menyoroti bahwa pengguna narkoba sejatinya adalah korban yang dapat direhabilitasi, sedangkan peredaran narkoba merupakan ancaman jaringan internasional yang harus dilawan bersama. Tokoh adat diminta aktif mengambil peran sebagai garda terdepan dalam pencegahan.

Sebagai narasumber, Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Gede Mudana memaparkan bahwa Satresnarkoba telah menangani 21 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sepanjang tahun ini. Ia menjelaskan penggolongan narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 serta dampak buruk penyalahgunaan yang meliputi perubahan perilaku, ciri fisik maupun psikis, hingga kerusakan sosial dan kesehatan.

“Bagi penyalahguna, pintu rehabilitasi selalu terbuka dengan melapor ke BNNK. Tetapi bagi pengedar, kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Bendesa Adat dapat menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus penggerak utama dalam mewujudkan Klungkung Bebas Narkoba, melalui sinergi bersama pemerintah, aparat penegak hukum, serta BNNK Klungkung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *