Polsek Banjarangkan

Bhabinkamtibmas Desa Nyanglan Berikan Penyuluhan Hukum.

Klungkung – Dalam upaya memperkuat peran serta kapasitas Pecalang sebagai garda terdepan keamanan berbasis adat, Bhabinkamtibmas Desa Nyanglan, Aiptu I Made Suwitra, bersama Babinsa, Bendesa Adat dan prajuru desa adat, menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pecalang di Desa Adat Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, (23/7).

Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi para Pecalang dalam memahami tugas dan fungsinya secara hukum serta operasional di lapangan. Dalam pemaparannya, Aiptu I Made Suwitra menyampaikan materi mengenai dasar hukum pelaksanaan tugas Pecalang, salah satunya mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang lebih dikenal dengan Sipandu Beradat.

“Pergub ini menjadi landasan formal yang mengatur sinergitas Pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam menjaga keamanan berbasis adat. Dengan memahami dasar hukum ini, para Pecalang dapat menjalankan tugas secara profesional dan terarah, serta tetap menjunjung tinggi kearifan lokal,” ungkap Aiptu Suwitra di hadapan para peserta.

Kapolsek Banjarangkan, AKP I Ketut Budiarsana, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, peningkatan kapasitas Pecalang sangat penting karena mereka merupakan bagian integral dari sistem keamanan masyarakat adat.

“Pecalang adalah mitra kami di lapangan. Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini agar Pecalang memahami peran strategis mereka, serta mampu bersinergi dengan Polri dalam menciptakan keamanan wilayah berbasis budaya lokal,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa Polsek Banjarangkan akan terus hadir mendampingi dan mendukung peran aktif lembaga adat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan desa.

Kegiatan berjalan dengan penuh antusias dan diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga adat dan unsur keamanan formal, sehingga keamanan desa dapat terjaga secara harmonis dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *