Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung.
Polres Klungkung – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan aki dua unit truk yang diparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Peristiwa diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, ketika pemilik kendaraan hendak menghidupkan truk namun mesin tidak dapat distarter. Setelah dilakukan pengecekan, aki pada dua unit truk diketahui telah hilang.Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp2,575 juta.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial WDA
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Tim Opsnal berhasil mengamankan WDA (28) yang berasal dari Desa Undisan, Kel. Kayubihi, Kecamatan/Kabupaten Bangli di sebuah kontrakan toko di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, WDA mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IPPMJ (30) Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, IPPMJ berhasil diamankan di rumahnya di Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil aki kendaraan truk di wilayah Desa Paksebali serta dua aki truk di wilayah Kecamatan Banjarangkan.

Tidak berhenti di dua lokasi tersebut, para pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian aki di sejumlah wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan, serta di wilayah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli.
Aki hasil curian kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 aki GS Premium besar, 2 aki GS Premium kecil, 6 aki GS Hybrid, 4 aki Aspira Hybrid dan 5 aki Incoe.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah tang berwarna merah, satu buah kunci ukuran 10 dan 14, satu unit sepeda motor Honda warna biru putih, satu anak kunci serta satu lembar STNK.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.
Satreskrim Polres Klungkung mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan pada aki serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

