Kurang dari Sebulan, Satreskrim Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Banjarangkan.
Polres Klungkung – Satreskrim Polres Klungkung atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial BG (30), asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku diamankan atas dugaan melakukan pencurian satu unit sepeda motor di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Klungkung pada Minggu, 26 Juli 2026.
Korban diketahui bernama I Nyoman Pasek (53), warga Dusun Gria, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan keterangan korban, pada pagi hari sepeda motor dipinjamkan kepada salah seorang pekerjanya untuk digunakan bekerja. Setelah selesai bekerja, kendaraan beserta kunci kontak dikembalikan ke garasi rumah. Namun korban lupa mencabut kunci yang masih tergantung di sepeda motor. Saat malam hari sekitar pukul 22.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari garasi.
Setelah berupaya melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial BG.
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam milik korban. Diketahui pula bahwa sebelum melakukan pencurian, pelaku pernah bekerja sebagai karyawan korban sehingga mengetahui kondisi dan kebiasaan di lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik Satreskrim Polres Klungkung masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan.

