Bali

Polres Klungkung Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Narkoba

Seijin Bapak Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H., yang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung (5/12/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil pengungkapan kasus Narkoba pada awal bulan Desember 2024 dengan 1 (satu) tersangka laki-laki dengan inisial IKS als W, yang sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis).

Tersangka tersebut ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 12.00 wita, di TKP di jalan perumahan Pesona Lepang Residence Dusun Lepang Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan di TKP dapat diamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu 6 paket sabu dengan total berat BB 1,77 Gram Brutto atau 0,89 Gram Netto yang ditemukan pada saku celana sebelah kiri tersangka.

Tersangka inisial IKS als W berperan sebagai pengedar/perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *