Respons Cepat Laporan 110, Polisi Tindak Lanjuti Aduan Musik Keras di Jl. Kecubung
Polres Klungkung – Polres Klungkung melalui layanan Call Center Polisi 110 menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik dengan suara keras di Jalan Kecubung, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, (28/9).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket SPKT Polres Klungkung yang dipimpin Pamapta I IPDA I Gusti Agus Sudarma, S.H., segera berkoordinasi dengan Piket Fungsi Polres Klungkung untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan setiap informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas dapat segera ditangani di lapangan.
Setibanya di lokasi, personel SPKT bersama Piket Fungsi Polres Klungkung memberikan imbauan secara humanis kepada yang bersangkutan agar mengecilkan volume musik sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
Personel juga memberikan pembinaan dan mengingatkan agar bersama-sama menjaga ketertiban serta menghormati kenyamanan warga lainnya, sehingga situasi Kamtibmas di lingkungan tersebut tetap aman dan kondusif.
Respons cepat tersebut menunjukkan bahwa layanan Call Center Polisi 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan Kamtibmas yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan adanya gangguan keamanan maupun ketertiban di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi antara masyarakat dan Polri, setiap potensi gangguan Kamtibmas dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Call Center Polisi 110 – 24 Jam Polres Klungkung Siap Membantu.

