Bali

Satreskrim Polres Klungkung Gelar Korwasbin Penyidik Polri kepada PPNS se-Kabupaten Klungkung

Polres Klungkung – Satreskrim Polres Klungkung menggelar kegiatan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan (Korwasbin) Penyidik Polri kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Ruang Rapat Nusa Penida Polres Klungkung.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., yang diwakili oleh KBO Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda I Wayan Mertayasa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung I Putu Gede Dharma Putra, S.H., Kanit IV Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, S.H., M.A.P., para penyidik Polri, serta PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Klungkung.

Adapun PPNS yang hadir berasal dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Dinas Pertanian, BKPSDM, BPBD, Dinas Kebudayaan, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.

Dalam arahannya, KBO Sat Reskrim Polres Klungkung mewakili Kasat Reskrim menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penerapan standar operasional prosedur dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh PPNS.

“Melalui kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan ini diharapkan sinergitas antara Satreskrim Polres Klungkung dengan seluruh PPNS se-Kabupaten Klungkung semakin kuat guna meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Kanit IV Sat Reskrim Polres Klungkung memaparkan materi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta pelaksanaan fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS oleh Penyidik Polri. Dalam paparannya dijelaskan bahwa KUHAP yang baru lebih mengedepankan asas due process of law, sehingga seluruh tahapan penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung menjelaskan substansi KUHP Baru dan KUHAP Baru yang menitikberatkan pada pemenuhan syarat formil dan materiil dalam setiap berkas perkara, serta pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal penanganan perkara.

Pada sesi diskusi, Kasatpol PP Kabupaten Klungkung menyampaikan komitmen Satpol PP dalam mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah serta menyambut baik pelaksanaan pembinaan teknis dari Polri guna meningkatkan profesionalisme PPNS dalam penyusunan administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.

Melalui kegiatan Korwasbin ini, seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman PPNS terhadap regulasi terbaru, sekaligus memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Klungkung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *