Satresnarkoba Polres Klungkung Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba
Polres Klungkung – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus narkotika pada akhir bulan September 2025 Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana SH MH dengan didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono SH atas seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S. I.K., (2/10).

Dalam pemaparannya Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya telah ditangkap
Adapun kronologi penangkapan pada hari Jumat 27 September 2025 sekitar pukul 2030 WITA tim berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A di sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung
Dari hasil penggeledahan di TKP petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 105 gram bruto atau 031 gram netto 1 unit handphone 1 buah pipet kaca serta beberapa barang bukti pendukung lainnya
Atas perbuatannya tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati
Kasatresnarkoba Polres Klungkung menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika Langkah langkah penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba” tegas AKP I Wayan Gede Mudana

