Satresnarkoba Polres Klungkung Kembali Ungkap Kasus Narkoba Awal Juli 2025
Klungkung – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang berlangsung di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, (10/7).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., atas seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin,. S.I.K.
Dalam kegiatan ini, disampaikan hasil pengungkapan dua tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan pada awal bulan Juli 2025. Kedua tersangka merupakan laki-laki, masing-masing berinisial IWJ alias B dan IWS alias K.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan jaringan dari kasus sebelumnya.
Adapun kronologi penangkapan IWJ alias B ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.15 WITA, di pinggir jalan Jungutbatu, tepatnya depan Apotek Dharma Medika, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.Sedangkan IWS alias K ditangkap di hari yang sama, Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, ditemukan 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 0,64 gram bruto atau 0,47 gram netto.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka IWJ alias B dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka IWS alias K dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa Polres Klungkung terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

