Satresnarkoba Polres Klungkung melaksanakan Press Realese Pengungkapan Kasus Narkoba
Dalam kegiatan press release atas seijin Bapak Kapolres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H., dan didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., kegiatan dilaksanakan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, press release atas hasil pengungkapan kasus Narkoba pada bulan Februari 2025, pelaku 3 (tiga) tersangka laki-laki dengan inisial: AM als J, IKDP als J dan IWAA als P, para tersangka tsb 1 (satu) tersangka sudah pernah di hukum dalam kasus yang sama (residivis) dan 2 (dua) tersangka belum penah di hukum sebelumnya. Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, sebagai berikut:(27/2/2025)

TKP 1, pelaku 1 (satu) tersangka laki-laki inisial AM als J, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2025 sekira pukul 19.00 WITA, TKP di sebuah bengkel Jalan bay pass prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dgn berat 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto sejumlah plastik klip, alat isap bong, dll.
TKP 2, pelaku 2 (dua) tersangka inisial IKDP als J dan IWAA als P, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, TKP di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11 paket sabu dgn berat 9,29 gram brutto atau 6,83 gram netto 1 bendel plastik klip, 2 timbangan digital, dll.
Total barang bukti (TKP 1 dan TKP 2) narkotika golongan I jenis sabu keseluruhan total berjumlah: 13 paket Sabu, dengan berat: 9,66 gram bruto atau 6,98 gram netto.
Tersangka inisial AM als J berperan sebagai pengedar/perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan inisial IKD als J dan IWAA als P berperan sebagai pengedar/ perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

