Sepakat Berdamai, Sat Reskrim Polres Klungkung RJ kan Kasus Pengeroyokan.

Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Klungkung melaksanakan Restorative Justice ( RJ) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wita yang bertempat di depan monumen Ida Dewa Jambe yang beralamat di Jalan untung Surapati Kec/Kab Klungkung,
Kasatreskrim Akp I Made Teddy Satria Permana, S.T.K, S.I.K mengatakan Restorative Justice (RJ) terkait laporan Laporan Polisi Nomor LP/B/33/VI/2024/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Juni 2024 itu telah selesai dilaksanakan pada Rabu (25/6/2024).
” Restorative justice tercapai, antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian, saling memaafkan, dan pelapor, korban bersedia mencabut laporan pengaduannya,” terang Kasat Reskrim
Pelaksanaan RJ ini dihadiri oleh pihak pelapor yang berinisial.AAGPY, terlapor PGI, MBCI dan MJN serta para wali dari masing-masing pihak. tambah Akp Teddy
Akp Teddy juga menjelaskan Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bagain dari keluarga. Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati, dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” Tegas Akp Teddy.
