BaliGiat RiksaKriminal 24 Jam

Viral Dugaan Penganiayaan di Terminal Galiran, Polsek Klungkung Amankan Terduga Pelaku

Polres Klungkung – Menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang viral di media sosial, Polsek Klungkung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial IBKA (40), warga Dusun Gede Akah, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Pengamanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klungkung atas perintah Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Semarajaya, S.H., S.S.

Berbekal informasi yang beredar, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh ciri-ciri terduga pelaku dan selanjutnya mengamankannya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WITA untuk dimintai keterangan di Polsek Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap YOSEP SUDARSA (54), warga Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika korban selesai bekerja menjaga toilet di Pasar Galiran Klungkung. Korban kemudian menuju Terminal Galiran untuk bekerja sebagai buruh angkut barang.

Sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku memanggil korban dan meminta tolong untuk membeli sesuatu. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena tidak mendengar secara pasti barang yang diminta untuk dibeli.

Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga kemudian memukul wajah kiri korban sampai terjatuh.Pelaku selanjutnya diduga menendang bagian wajah kiri korban sebanyak dua kali dan kembali memukulnya sebanyak empat kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada wajah bagian kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Klungkung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan guna memastikan penanganan perkara sesuai prosedur.

Polsek Klungkung mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *