Lidik & Sidik

Sat Reskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Traktor, Satu Pelaku Diamankan.

Polres Klungkung — Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Dusun Peken, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., dengan pelaksanaan penindakan di lapangan dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FDL (29), laki-laki, beralamat di Dusun Krajan, Desa Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Sementara dua rekan pelaku lainnya berinisial MY dan A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kejadian bermula pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, saat pelapor mengetahui bahwa satu unit mesin traktor merek Yanmar 8000, 8 PK, warna merah, telah diangkut ke atas mobil pikap tanpa seizin pemilik. Pelapor bersama keluarga kemudian mendatangi lokasi di Dusun Peken, Desa Aan, dan mendapati traktor tersebut sudah berada di atas kendaraan pic up.

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku telah membeli traktor tersebut dari seseorang. Namun ketika ditunjukkan kepada orang yang dimaksud, tiga orang yang ditunjuk justru melarikan diri secara berpencar. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung bersama Unit Reskrim Polsek Banjarangkan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku FDL di sebuah bedeng di wilayah Desa Aan.

Dalam pemeriksaan, pelaku FDL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin traktor tersebut bersama dua orang rekannya pada malam hari, dengan menggunakan kendaraan pic up hitam bernomor polisi DK 9774 KX. Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP atau Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *