Bali

Kapolres Klungkung Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Klungkung – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung, tepatnya di pinggir Jalan Raya Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Klungkung Pada Rabu, 25/6, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, korban NKEO, perempuan, 19 tahun kehilangan satu unit sepeda motor Honda Type C1M02N42L1 A/T, tahun 2023, warna biru, dengan nomor polisi DK 6073 UBJ, atas nama Kadek Ariandika, warga Banjar Nangka, Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung langsung bergerak cepat yang dipimpin oleh Kanit I IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kendaraan milik korban telah dibawa tanpa izin oleh dua orang tak dikenal. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terhadap CCTV di sepanjang jalur Baypass I.B. Mantra, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan dua terduga pelaku yang diduga bekerja sebagai buruh sekop pasir di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, tim berhasil menemukan keberadaan salah satu pelaku berinisial J (19 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Tangin-Tangin, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Baypass I.B. Mantra, Kesiman Kertalangu.

Selanjutnya, pada pukul 18.00 WITA di hari yang sama, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku kedua berinisial S (43 tahun), seorang buruh harian lepas asal Dusun Luwuk, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku diamankan di area persawahan Desa Kesiman Kertalangu.

Kedua pelaku kemudian mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor sebagaimana dilaporkan oleh korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana ke pihak kepolisian,” ujar AKBP Alfons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *