Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Senilai Rp20 Juta, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Kost
Klungkung – Polres Klungkungmelalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp20.000.000 yang terjadi di salah satu rumah warga di Kecamatan Klungkung. Kasus ini dipaparkan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., Kanit III Ipda Luh Made Ayu Rupini, S.H., Kanit IV Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., Kanit Provost Ipda I Ketut Peyadnya, serta PS Kasubsi PIDM Aipda I Ketut Dedi Puspitawan, S.H., (25/6).
Kronologi kejadian Korban, seorang perempuan berinisial NNS (27), meninggalkan rumah pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 09.30 WITA untuk bekerja di Pantai Klotok. Suaminya, I Komang Candra Mahayana, masih berada di rumah dan baru keluar bekerja sekitar pukul 10.30 WITA dengan kondisi kamar rumah dikunci gembok dan kuncinya dibawa.
Setibanya di rumah sekitar pukul 16.00 WITA, korban mendapati engsel pintu kamar dalam keadaan rusak. Setelah mengecek isi lemari, ia mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya hilang, yang A perhiasan tersebut disimpan dalam dompet warna ungu bertuliskan Sri Kencana.
Korban lalu menghubungi suaminya, dan peristiwa ini dilaporkan ke Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan informasi, diketahui bahwa suami korban memiliki seorang teman yang sering datang ke rumah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IKM (30), seorang buruh harian lepas asal Dusun Jrokapal, Desa Gelgel, Klungkung. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur di rumah kostnya di Jalan Plawa, Kelurahan Semarapura Klod.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan emas milik korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K. menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat.
“Kami harap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk lebih waspada dalam menjaga rumah dan barang berharga, serta pentingnya menjalin komunikasi yang baik antar warga.”ungkapnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

