BaliGiat RiksaKriminal 24 Jam

Kembangkan Pengungkapan Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Klungkung Amankan Pria di Kos Wilayah Nusa Penida

Polres Klungkung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial SPB (26), warga Cakranegara Barat, Nusa Tenggara Barat.

SPB diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 04.15 WITA di areal sebuah rumah kos yang berlokasi di Dusun Batununggul, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial IWW alias G, yang sebelumnya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Klungkung. Dalam pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa paket narkotika jenis sabu diduga telah diberikan kepada SPB.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan SPB dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa lima plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,16 gram bruto atau 0,51 gram netto.

Selain itu, petugas turut mengamankan tiga bungkus permen merek Tamarin, tiga potongan pipet plastik berwarna hitam, satu potongan pipet plastik berwarna putih, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu tutup botol yang terangkai dengan potongan pipet plastik, satu kotak berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A16.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SPB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari IWW Als G. Ia juga menyampaikan bahwa narkotika tersebut telah dijual atau ditempatkan pada lokasi tertentu yang disebut sebagai alamat tempelan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam pengembangan perkara.

Selanjutnya, SPB beserta barang bukti diamankan ke Polres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, SPB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan penerapan pasal oleh penyidik.

Satresnarkoba Polres Klungkung terus mendalami keterkaitan antara para pihak yang diamankan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Klungkung mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman serta terbebas dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *