Operasi Antik Agung 2024, Satresnarkoba Polres Klungkung Berhasil Tangkap 12 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Menggelar Press Confrence di Depan Awak Media Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung. Kamis, 20 Juni 2024
Press Confrence kali ini dalam rangka keberhasilan dari pada Satresnarkoba Polres Klungkung Saat menggelar Operasi kewilayahan dengan Sandi “Operasi Antik Agung 2024” dari tanggal 31 Mei s/d 15 Juni 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., menyampaikan dihadapan awak media bahwa Press Confrence pada siang ini dimana Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap 12 Orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba dengan 6 TKP yang berbeda
Dari ke-12 orang tersangka ini semuanya tidak atau belum pernah dihukum, dari 6 TKP yang berbeda ini 5 TKP semuanya berada di Kecamatan Nusa Penida. AKBP Umar,S.I.K.,M.H.,
AKBP Umar,S.I.K.,M.H., menambahkan sekarang ini pulau Nusa Penida adalah Pulau Distinasi Wisatanya sangat favorit sehingga banyak dikunjungi oleh para wisatawan, dalam Operasi Antik Agung 2024, kami dari Polres Klungkung tidak mau kecelongan seperti yang terjadi didaerah wisata lainnya sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kita fokuskan di wilayah Nusa Penida. Terangnya

Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta menyampaikan selama Operasi Antik Agung 2024 ini kami dari Satuan Resnarkoba Berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang tersangka kasus tindak pidana narkoba dengan inisial : SA als S, EG als E als T, MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IPSJ als IK, IMASA als G, IMS, MGPP dan W
TKP 1 pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA, bertempat Di Sebuah Rumah Kos di Jalan Batu Mulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2 orang inisial SA als S dan EG als E als T, adapun barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto, TKP 2 pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.20 WITA, bertempat di Sebuah Rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2 orang inisial MDD als D, MR als A, dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto ;
TKP 3, berawal dari di tangkapnya inisial SA dan dilakukan introgasi dan mengakui mendapat barang narkotika tersebut dari orang berinisial P als A als K, sehingga pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA di Sebuah Villa di Jalan Buyuk Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung diamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama P als A als K, MRKU als I als F dan MSM als L dengan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto dan 1 (satu) buah plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto kemudian TKP 4, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 05.10 WITA di Sebuah Rumah di Jalan Telaga Tinggian Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IPSJ als IK dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram netto,1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,06 gram netto;
TKP 5 pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IMASA als G dan IMS barang bukti yang diamankan adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto, Kata Akp I Made Gede Sudarta
Akp I Made Gede Sudarta menambahkan untuk TKP yang ke 6 ini di Kami berhasil mengamankan tersangkan dengan inisial: MGPP dan W di wilayah Kecamatan Dawan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Disamping sebuah warung tertutup yang berlokasi di areal parkir barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto;
Dari 9 tersangka inisial MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IMASA als G, IMS, MGPP dan W modus operandi menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu- Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri/ bersama-sama dan Dari ke 3 tersangka inisial SA als S dan EG als E als T dan IPSJ als IK modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain yaitu sebagai Pengedar.
Pasal Yang Disangkakan Tersangka inisial : SA als S, EG als E als T dan IPSJ als IK yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka inisial : MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IMASA als G, IMS, MGPP dan W Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir Press Confrence Kapolres Klungkung menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Klungkung yang bebas dari narkoba,” Tutupnya
